Sumenep Matangkan e-Voting untuk Pilkades 2027, Pemkab Siapkan Perda dan Libatkan Masyarakat lewat FGD
- Yudie -
- 30 Jul, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan persiapan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Langkah tersebut diawali dengan penyusunan regulasi serta pelibatan masyarakat melalui forum diskusi guna memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.
Sebagai tahapan awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion
(FGD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Forum ini bertujuan
menyosialisasikan rencana penerapan e-Voting sekaligus menyerap aspirasi
sebelum regulasi resmi disusun.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain,
mengatakan FGD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar
penerapan sistem baru tersebut memperoleh dukungan dan masukan dari berbagai
pihak.
"FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat
sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui
sistem e-Voting," ujar Achmad Dzulkarnain,
Setelah pelaksanaan FGD, Pemkab Sumenep bersama
instansi terkait akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai
dasar hukum penyelenggaraan Pilkades berbasis e-Voting. Regulasi tersebut
nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Menurut Dzulkarnain, penyusunan regulasi
ditargetkan selesai sesuai jadwal sehingga seluruh tahapan persiapan Pilkades
Serentak 2027 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan
Pilkades Serentak 2027 melalui sistem e-Voting diyakini mampu berlangsung aman,
tertib, dan transparan," tegasnya.
Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep dijadwalkan
berlangsung pada Oktober 2027 dengan melibatkan sebanyak 246 desa. Karena itu,
pemerintah daerah menilai seluruh aspek pendukung, mulai dari regulasi,
kesiapan teknologi, hingga mekanisme pelaksanaan harus dipastikan tuntas jauh
sebelum hari pemungutan suara.
Penerapan e-Voting dinilai menjadi salah satu upaya
modernisasi sistem demokrasi di tingkat desa. Selain diharapkan mempercepat
proses pemungutan dan penghitungan suara, sistem ini juga diyakini dapat
meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi kesalahan dalam
pelaksanaan Pilkades.
Dzulkarnain optimistis, apabila seluruh tahapan persiapan
berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 akan menjadi momentum penting
dalam menghadirkan tata kelola demokrasi desa yang lebih modern, efektif, dan
akuntabel.
"Kalau seluruh proses persiapan berjalan
sesuai rencana, kami yakin Pilkades 2027 akan berlangsung sukses dan menjadi
langkah maju dalam pelayanan demokrasi di tingkat desa," pungkasnya.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


